Ibnu Abi Syaibah, Abu Ubaidah, An-Nasa'y, Abu Ya'la, Al-Baihaqy dan Ibnu
Hibban mentakhrij dari Umar bin Al-Khaththab ra., dia berkata,
"Aku
berwasiat kepada khalifah sesudahku agar mengetahui hak orang-orang
Muhajirin golongan yang pertama dan agar menjaga kehormatan mereka. Aku
juga berwasiat kepadanya untuk memperhatikan orang-orang Anshar yang
telah menyediakan tempat tinggal dan beriman sejak sebelum kedatangan
orang-orang Muhajirin, hendaklah dia menerima kebaikan mereka dan
memaafkan kesalahan-kesalahan mereka.
Aku juga berwasiat
kepadanya untuk berbuat baik kepada penduduk berbagai kota, karena
mereka merupakan penolong bagi Islam, penyokong dana dan penghadang
musuh. Janganlah dia mengambil harta pun dari mereka kecuali harta yang
berlebih dan menurut kerelaan mereka. Aku juga berwasiat agar dia
berbuat baik kepada orang-orang badui, karena mereka meruipakan asal
mula bangsa Arab dan sumber Islam. Dia harus mengambil shadaqah dari
orang-orang yang kaya dan membagikannya kepada orang-orang yang miskin.
Aku
juga berwasiat kepadanya agar memenuhi hak Ahli Dzhimmi seperti yang
ditetapkan Allah dan Rasul-Nya, sesuai dengan perjanjian dengan mereka.
Dia boleh memerangi orang-orang selain mereka, dan tidak membebankan
kepada mereka kecuali menurut kesanggupan mereka."
Begitulah yang disebutkan di dalam Al-Muntakhab, 4:439.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar